TUPOKSI


TUGAS POKOK :

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandar Lampung mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan.

 

FUNGSI : 

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkupnya tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkupnya tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Ada pertanyaan kritik atau saranInformasi Lebih Lengkap Silakan hubungi kami

Kontak Kami