TUPOKSI
TUGAS POKOK :
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandar Lampung mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan.
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkupnya tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkupnya tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.